Pages

Tuesday, February 19, 2019

Gugat Prabowo, 'Harjo' Ingin Bongkar Hoaks Selang Cuci Darah

Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Harimau Jokowi (Harjo) menggugat perdata calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini diharapkan dapat membongkar kebohongan atau hoaks yang disebarkan Prabowo lewat pernyataan tentang satu selang cuci darah untuk pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai 40 orang.

Harjo resmi melayangkan gugatan perdata ke PN Jaksel pada Senin (21/1) silam. Gugatan didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Harjo menggugat tiga pihak sekaligus, yakni Prabowo Subianto sebagai pribadi maupun capres, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Turut tergugat dalam gugatan perdata Harjo ini ialah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"[Gugatan perdata ini] biar masyarakat tahu apa yang sesungguhnya terjadi selama ini, Prabowo melakukan kebohongan demi kebohongan yang terus menerus, kami coba koreksi dengan cara beri dia [Prabowo] gugatan perdata ini," ujar Ketua Harjo, Saiful Huda di PN Jaksel, Selasa (19/2).

Dia berkata, pernyataan Prabowo soal selang cuci darah di RSCM yang dipakai oleh 40 orang bertujuan untuk menyerang pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, pernyataan Prabowo tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi pasien yang melakukan cuci darah di RSCM.

Saiful meyakini, RSCM sebagai rumah sakit milik pemerintah terbesar di Indonesia tidak mungkin melakukan hal seperti yang disampaikan Prabowo.

"Sangat yakin sekali, kami lihat di sana alat seperti apa di RSCM dan RACM, rumah sakit terbesar pemerintah di Indonesia sangat tidak mungkin lakukan itu," ujarnya.

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana terkait gugatan Harjo ini seharusnya berlangsung pada hari ini, Selasa (19/2). Namun, majelis hakim menunda pelaksanaan sidang tersebut lantaran surat kuasa untuk kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat belum ada.

"Oleh karena ini dari tergugat dan penggugat surat kuasa belum, legal standingnya belum. Jadi kita beri kesempatan untuk surat kuasanya, satu minggu," kata majelis hakim Sudjarwanto dalam persidangan.

Sudjarwanto juga meminta Harjo turut menyertakan akta pendirian ormas yang resmi dari pemerintah. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan, Selasa (26/2).

"Kami minta kelengkapan para pihak mengenai surat kuasa ini harus dipenuhi agar bisa berjalan minggu depan," ucap dia.

Menyikapi ini, kuasa hukum Harjo, Petrus Salestinus mengatakan pihaknya akan menyiapkan semua yang diminta majelis hakim pada persidangan berikutnya. Ia mengaku tetap optimis akan memenangkan gugatan perdata ini.

"Kami tetap optimis [menang gugatan]," kata Petrus. (osc/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2trCK35
February 20, 2019 at 05:38AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2trCK35
via IFTTT

No comments:

Post a Comment