Pages

Tuesday, February 19, 2019

Pembunuh Wanita dalam Kardus Divonis 14 Tahun

Medan, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara kepada Hendri alias Ahen (30) warga Titi Papan Medan. Pria ini terbukti bersalah membunuh Rika Karina (21), lalu menyimpan jasadnya ke dalam kardus.

"Menghukum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Masrul, dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/2/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar yang sebelumnya menuntut Hendri dengan pidana 15 tahun penjara.

Saat ditanya hakim, Hendri menyatakan menerima putusan itu. Begitu juga dengan JPU Marthias. Seusai sidang, Hendri tak mau berkomentar ketika ditanyai wartawan. Dia terus berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.


Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 01.50 WIB. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.

Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan uang sejumlah Rp4,1 juta.

Setelah lima hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang empat hari lagi. Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.


Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.

Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai. Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. 

[Gambas:Video CNN] (fnr/rea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ttAoRa
February 20, 2019 at 06:42AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ttAoRa
via IFTTT

No comments:

Post a Comment