Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan RKUHP masih memiliki banyak permasalahan yang belum terselesaikan.
"Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," ujar Maidina dalam diskusi di Kafe Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (5/5).
Maidina menuturkan ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP. Hal itu berdasarkan draft sidang terbuka tertanggal 28 Mei 2018 dan draft internal pemerintah pada 9 Juli 2018.
"Ketiga, masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan," ujarnya.
Keempat, Maidina berkata RKUHP belum memuat banyak pemidanaan alternatif. Padahal, ia berkata pemidanaan alternatif diperlukan untuk menyelesaikan masalah kelebihan narapidana di dalam Lapas dan Rutan.
Kelima, Maidana menyebut pengaturan tindak pidana korporasi masih tumpang tindih antar pasal di dalam RKUHP. Keenam, pengaturan kasus 'makar' masih tidak merujuk pada makna asli, yakni 'serangan'.
"Ketujuh, masalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS," ujar Maidina.
"Sepuluh, masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers," ujarnya.
Sebelas, Maidina menyebut terjadi masalah dalam pengaturan tidak pidana penghinaan. Sebab dalam RKUHP, ia berkata tidak pidana tersebut pelaku tindak pidana penghinaan akan menerima hukuman penjara.
"Dua belas, masalah wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda," ujar Maidina.
Selain itu, Maidina menyampaikan pihaknya juga masih menemukan kembali pasal-pasal kolonial yang sejatinya sudah tidak relevan karena tidak demokratis. Beberapa pasal kolonial yang ditemukan, yakni pasal tentang penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah yang sah, hingga pasal penghinaan badan hukum.
"Lima belas, masalah rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya," ujar Maidina.
Masalah keenam belas, Maidina menyampaikan terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia berkata pasal tentang tipikor dalam RKUHP melahirkan duplikasi rumusan.
"Terakhir, masalah tindak pidana pelanggaran HAM yang berat yang masih diatur tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional," ujarnya.
Terbuka
Selain menunda, Maidina menyampaikan pihaknya meminta pemerintah dan DPR membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dan akan dilakukan. Sebab, ia berkata selama ini tidak ada satu pun perkembangan RKUHP yang diberikan kepada masyarakat.
Ia berkata masyarakat perlu mengetahui perubahan krusial yang terjadi dalam rapat antara pemerintah dan DPR. Masyarakat, kata dia, juga perlu mengetahui siapa saja pihak yang dilibatkan dalam rapat pembahasan RKUHP.
"Selama masa sidang V, setiap pembahasan RKUHP baik di pemerintah ataupun gabungan pemerintah dan DPR harus dilakukan secara terbuka untuk publik karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan HAM," ujar Maidina. (panji/age)
http://bit.ly/2Y7fG6Y
May 05, 2019 at 10:42PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Y7fG6Y
via IFTTT
No comments:
Post a Comment