Pages

Tuesday, May 28, 2019

Bule Hina Jokowi Disebut Eks AU dan Ikut Pantau Aksi 22 Mei

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengatakan bule bernama Jerry D Garry yang ditangkap lantaran melontarkan ujaran kebencian melalui YouTube pernah bertugas di Angkatan Udara Amerika Serikat. Namun, ia kini sudah menjadi warga negara Indonesia.

"Dia sempat selama empat tahun jadi [anggota] angkatan udara di Amerika Serikat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/5).

Selain sempat bertugas di angkatan udara, dikatakan Argo, yang bersangkutan juga mengaku sempat menjadi seorang jurnalis.

Argo mengungkapkan saat ini Jerry bukanlah lagi warga negara asing, melainkan sudah menjadi seorang warga negara Indonesia.

"Warga negara Indonesia," ujarnya.

Kerusuhan di depan Bawaslu, 22 Mei.Kerusuhan di depan Bawaslu, 22 Mei. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Argo menjelaskan penangkapan Jerry bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan pernyataan yang bersangkutan. Dari video itu, Polres Jakarta Barat kemudian membentuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap Jerry di daerah Kembangan, Jakarta Barat Jumat (28/5) pukul 09.00 WIB.

Dari hasil interogasi, Jerry diketahui lahir di Jerman namun besar di Amerika. Lalu, Jerry sempat bekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya ke Indonesia pada tahun 1985.

"Kemudian tahun 2010 yang bersangkutan mengajukan kewarganegaraan Indonesia," ucap Argo.

Kepada polisi, Jerry mengaku sempat hadir dalam aksi demo yang digelar di depan Gedung Bawaslu. Ia mengaku saat aksi demo berada di dekat Sarinah.

"Pada saat kegiatan unjuk rasa yang bersangkutan hadir di sana ada di dekat toko Sarinah. Lalu ke sana ke mari melihat situasi di sana," tutur Argo.

Hairil Anwar, seorang guru honorer SDN di Pamekasan, Madura, ditangkap dalma kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi.Hairil Anwar, seorang guru honorer SDN di Pamekasan, Madura, ditangkap dalma kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Argo menyebut video yang viral di media sosial itu dibuat oleh Jerry bersama seorang rekannya di sebuah hotel. Saat ini, polisi masih memburu rekan Jerry tersebut.

Dari situ, Jerry kemudian bertemu dengan rekannya di sebuah hotel. Saat itulah dia membuat video yang bernada ujaran kebencian tersebut.

Atas perbuatannya, Jerry disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, juga dikenakan pasal 14 ayat 1 san ayat 2 pasal dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 27 KUHP.

"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun," kata Argo.

Sebelumnya, dalam video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut, menampilkan Jerry yang tengah diwawancarai oleh seseorang terkait kondisi Indonesia kekinian.

Dalam video itu, Jerry menyebut bahwa kondisi Indonesia saat ini sangat parah sambil menyinggung soal komunis serta kecurangan yang diduga dilakukan oleh presiden saat ini.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EBoGdg
May 28, 2019 at 11:47PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EBoGdg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment