Pages

Tuesday, May 28, 2019

Pemerintah Seleksi Firma Hukum demi Gugat Uni Eropa ke WTO

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mempersiapkan gugatan atas Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan pemberlakuan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II. Pemerintah menyatakan delegated regulation sebagai bentuk diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya tengah memilih law firm (firma hukum) internasional yang akan mewakili pemerintah Indonesia nantinya. Ia mengungkapkan telah mengantongi delapan nama firma hukum yang telah mendaftarkan diri untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam gugatan atas UE ke WTO.

"Ini dalam proses, jadi pemilihan law firm tidak sebentar karena di situ ada (negosiasi) harga dan ada beauty contest," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Ia menyatakan pemerintah berencana membuat tim khusus yang menangani persiapan gugatan UE ke WTO. Tim ini, menurut dia, akan melibatkan lintas kementerian serta asosiasi sawit.


Ia mengaku telah membicarakan rencana gugatan UE ke WTO itu kepada lintas kementerian dan asosiasi sawit. Namun, Oke belum bisa memastikan batas waktu penunjukkan firma hukum internasional yang akan mewakili pemerintah.

"Belum tahu, tapi sekarang kami dalam tahap pemilihan dan sekarang sudah terdaftar ada delapan (firma hukum internasional). Nanti mekanisme penetapan siapanya seperti apa itu sedang kami siapkan," paparnya.

Ia menuturkan ada wacana menggunakan dua firma hukum internasional. Alasannya, satu firma hukum akan mewakili pemerintah di hadapan WTO, sedangkan satu firma hukum internasional lainnya akan mewakili pengusaha sawit untuk melayangkan gugatan kepada Mahkamah Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU).

"Makanya itu nanti kami tetapkan apakah kami akan menggugat pararel dua-duanya atau satu atau yang mana. Jadi masih banyak yang perlu disiapkan," jelasnya.


Ia melanjutkan penunjukkan firma hukum internasional merupakan tahap awal pengajuan gugatan ke WTO. Selanjutnya, Indonesia melalui firma hukum akan mendaftarkan gugatan ke WTO. Setelah terdaftar, maka gugatan itu akan masuk kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body).

"Nanti di WTO masuknya dispute settlement nomor berapa, lalu WTO akan menentukan hakim dan jurinya siapa saja. Jadi, tahapannya masing panjang," tuturnya.

Uni Eropa akhirnya memberlakukan Delegated Regulation. Dalam rancangan itu, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. Dengan demikian, Komisi Eropa akan memiliki dasar hukum untuk menjegal masuknya CPO ke Benua Biru tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Konsumsi CPO untuk biofuel atau Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga tahun 2023. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk biofuel akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030.

"Delegated act sudah berlaku dan itu mulai dari 2021 rencananya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beserta Dewan Negara Produsen Sawit (CPOPC) lainnya telah bertandang ke Brussel pada pertengahan April silam untuk negosiasi dengan UE. Namun, negosiasi itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan. (ulf/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2K9fKQ3
May 28, 2019 at 11:49PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2K9fKQ3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment