"Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019)
Rafdinal dan Zulkarnain sebelumnya telah diperiksa intensif di Mapolda Sumut. Bahkan pada Senin (27/5) Rafdinal dijemput langsung oleh penyidik Polda Sumut di kediamannya. Kini keduanya ditahan di Mapolda Sumut.
"Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Agus.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Keduanya diduga melakukan aksi makar pada saat pawai obor yang berlangsung di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Dugaan makar karena Pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan," ucap dia.
Agus membantah penangkapan itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat apalagi ormas Islam. Dia menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya. Kita tegakkan hukum," ucap Kapolda.
Terpisah, Kuasa Hukum GNPF Ulama Sumut, Ade Lesmana menanggapi penetapan tersangka kliennya yang dilakukan penyidik. Dia mengaku akan mengambil langkah perlindungan hukum pada Kompolnas dan Komnas HAM.
"Beliau (Rafdinal dan Zulkarnain) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Begitupun kita akan ambil langkah perlindungan hukum dari Kompolnas dan Komnas HAM. Untuk Gus Irawan (Ketua DPD Partai Gerindra Sumut) dan Angga Fahmi (pengurus Muhammadiyah) besok diperiksa sebagai saksi," ujar Ade.
(fnr/ain)
http://bit.ly/2JKUa4L
May 28, 2019 at 10:48PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JKUa4L
via IFTTT
No comments:
Post a Comment