Pages

Tuesday, May 28, 2019

Gugat ke MK, Kubu Prabowo Pakai Dalil Kecurangan Kualitatif

Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan kecurangan pilpres tahun ini sebagai kecurangan kualitatif dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat tiga bentuk kecurangan kualitatif yang didalilkan kubu calon nomor urut 02 itu dalam gugatannya.

Pertama, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak masuk akal. Pada permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menjelaskan tentang kejanggalan jumlah DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak sesuai. Salah satunya karena banyak data yang memiliki tanggal lahir sama.

"Ada ketersediaan data sekitar 17,5 juta data berkode khusus (angka lahir kembar) untuk dipanggil menjadi penambah suara paslon tertentu," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).

Tim hukum juga menjelaskan sejumlah data yang diduga tidak valid di 34 provinsi hingga data ganda.

Kedua, tentang kekacauan situng KPU terkait DPT. Dalam permohonan, dijelaskan banyaknya kesalahan input data pada aplikasi Situng hingga menimbulkan perbedaan antara data di C1 dengan yang dipindai KPU.

"Kami menemukan banyak sekali kesalahan input data oleh KPU sehingga perolehan suara masing-masing paslon seharusnya lebih besar/kecil berdasarkan sumber data C1 yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka."

Tim hukum juga menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam kekacauan Situng KPU yang menyebut hasil pindai terlihat buram seperti hasil fotokopi, kertas yang digunakan tidak sesuai standar, dan banyak huruf atau angka yang tidak terbaca.

Kemudian kecurangan ketiga adalah dokumen C7 yang disebut sengaja dihilangkan di berbagai daerah. Padahal, menurut tim hukum, dokumen C7 adalah salah satu dokumen penting untuk mengkonfirmasi jumlah daftar pemilih yang hadir di satu TPS dengan jumlah orang yang menggunakan hak pilihnya. Mereka mengklaim akan menjabarkan bukti tersebut dalam proses persidangan.

"Salah satu contohnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ada banyak daerah lain yang akan dibuktikan di proses persidangan," katanya.

Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan, Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambng Widjojanto.

Keberadaan BW dalam tim hukum itu sempat dikritik sejumlah pihak. Pasalnya BW pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 setelah menghadirkan saksi palsu.

[Gambas:Video CNN] (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YSPc9A
May 28, 2019 at 10:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YSPc9A
via IFTTT

No comments:

Post a Comment