Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pembentukan tim khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kami ini tidak mungkin tergabung dengan tim polisi, kita berada di luar, tim yang berdiri sendiri," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5).Taufan mengungkapkan tim khusus telah mengecek sejumlah korban tewas yang diduga terkena peluru tajam. Namun dia menyatakan tim khusus belum bisa menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 22 Mei.
"Dalam berbagai kesempatan kami mengatakan untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan yang terang," kata dia.
Taufan mengatakan pihaknya tetap akan mendukung tim yang dibentuk Polri untuk mengusut kerusuhan tersebut.Sebelumnya Polri juga telah membentuk tim yang dipimpin oleh Irwasum mengusut kerusuhan 22 Mei, termasuk pelanggaran prosedur dari aparat.
Taufan menegaskan tim khusus Komnas HAM akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian.
Ia mengatakan tim khusus juga akan bekerja dengan lembaga dan komisi negara lainnya. Serta melibatkan sejumlah tokoh yang dinilai ahli dalam bidangnya seperti Marzuki Darusman dan putri mendiang Gus Dur, Anita Wahid, yang kini anggota presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).
(ani/wis)
http://bit.ly/2YJXhO2
May 28, 2019 at 04:50AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YJXhO2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment