"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.
"Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tuturnya.
Nico saat dikonfirmasi pun enggan memberikan jawabannya. Dia hanya mengatakan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Sementara itu Dedi belum membenarkan jika Kivlan telah jadi tersangka. "Saya cek dulu ke penyidik," tuturnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal mengatakan akan melakukan pengecekan soal kabar tersebut. "Saya cek dulu," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kivlan Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, pelapor adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
(gst/ain)http://bit.ly/2X8dg8j
May 28, 2019 at 05:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2X8dg8j
via IFTTT
No comments:
Post a Comment