Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kelima tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Kasus ini sementara kami kenakan di pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170," kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (27/5).
Pasal tersebut, kata Luki juga diperkirakan akan terus bertambah. Sebab muncul pula dugaan ada sejumlah barang di mapolsek yang juga dijarah oleh massa.
"Mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat charge-nya terbakar tapi HT (handy talkie) tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," kata dia.
Tak hanya itu, dari rumah tersangka AKA, polisi ternyata juga menemukan sejumlah alat radio komunikasi HT, bermerek Motorola, yang diduga disalahgunakan.
"Ini ada Motorola yang biasa digunakan Polri berarti ini ada repeater. Nanti kami akan dalami. Ada banyak HT atau alat komunikasi ada aturan main penggunaan alat komunikasi. Ini masih kita dalami," kata dia.
Polisi pun kata dia tengah mendalami dugaan tersebut dengan meminta keterangan 17 orang saksi yang berkaitan peristiwa itu di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan Sampang dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu berita bohong atau hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.
(frd/ain)
http://bit.ly/2wqMyf2
May 28, 2019 at 01:23AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2wqMyf2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment