"Dua berkas hasil penyidikan dari pelapor dan tersangka segera siap dalam dua atau tiga pekan lagi," kata Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain, seperti dilansir New Straits Times, Rabu (17/7).
Husain beralasan polisi akan menahan tersangka jika dianggap mencampuri perkara atau menekan saksi korban. Kemudian alasan lainnya adalah tersangka akan dikurung jika ada potensi akan melarikan diri.
"Dalam kasus ini, kami memutuskan membebaskan tersangka dengan jaminan bukan karena bias atau lantaran tersangka adalah seorang pejabat," kata Husain.
Kepolisian Perak sempat menahan Paul Yong yang diduga memerkosa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia berusia 23 tahun. Namun, dia menyangkal tuduhan itu dan kepolisian memutuskan membebaskan dia dengan jaminan walau penyelidikan kasus itu tetap berjalan.
Penyidik lantas meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan. Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Husain menyatakan pelapor saat ini ditempatkan di lokasi rahasia yang dijaga polisi dan ditemani staf Kedutaan Besar Republik Indonesia, sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak.
https://ift.tt/32v91Xm
July 17, 2019 at 02:23PM from CNN Indonesia https://ift.tt/32v91Xm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment