"Karena masih ada calon pimpinan yang namanya disebut-sebut masyarakat mempunyai reputasi yang kurang bagus. Sehingga, kami harap pansel benar-benar melihat secara jelas dan membaca dari masukan yang ada terhadap capim saat ini," ujar Yudi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Senin (22/7).
Yudi menerangkan pihaknya bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil guna membantu kinerja pansel untuk menelisik kembali rekam jejak calon-calon yang saat ini lolos ke tahap berikutnya.
"Sehingga, hasilnya pada tahapan selanjutnya, ketika capim tinggal 30, ketika uji publik, maka di sana bisa kita sampaikan," kata dia.
Yudi lalu meminta semua calon pimpinan memegang teguh komitmen untuk senantiasa independen. Salah satu upaya, katanya, adalah pensiun dari institusi asal ketika telah ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Yudi pun menilai sikap itu menunjukkan adanya atensi dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Sebab, KPK adalah lembaga independen. Jangan sampai nanti ketika tidak pensiun, maka yang terjadi pimpinan KPK jadi punya atasan," ujar Yudi.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi nama-nama capim yang lolos uji kompetensi masih didominasi aparat penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan seyogianya capim KPK yang berasal dari institusi tersebut diberikan posisi khusus untuk melakukan perbaikan di institusi internal terkait langkah pemberantasan korupsi.
"Bagaimanapun hingga hari ini institusi penegak hukum selain KPK belum memaksimalkan pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.
Kurnia pun meminta masyarakat agar lebih berperan aktif dalam memantau pelaksanaan seleksi capim KPK ini. Apalagi, katanya, untuk nama-nama capim yang berasal dari aparatur sipil negara atau penyelenggara negara. Begitu juga dengan capim yang berasal dari institusi kehakiman ataupun advokat.
Masyarakat pun dimintanya kritis atas kepatuhan para capim KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masyarakat, kata Kurnia, dapat mengadukan nama-nama calon yang bermasalah ke Pos Pengaduan yang telah dibuat pihaknya.
"Jika yang bersangkutan menjabat sebagai hakim, bagaimana kinerjanya selama ini? Apakah banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi?," kata Kurnia.
"Kemudian, jika berasal dari kalangan advokat, apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi? Atau bahkan saat ini sedang menangani perkara korupsi?" sambungnya.
Kemarin Pansel KPK mengumumkan ada 104 peserta yang berhasil lolos uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 anggota Polri dan 11 unsur KPK yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Dari lampiran pengumuman Pansel KPK, sebanyak 9 anggota Polri yang lolos seperti Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul dan Wakil Kabareskrim Polri Irjen Antam Novambar.
Mereka yang lolos wajib mengikuti tes selanjutnya, yakni tes psikologi di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli.
Anggota Pansel KPK Hamdi Muluk menerangkan tes psikologi dilakukan guna meneliti sejumlah aspek yang berkaitan dengan psikologi seperti kecerdasan, analisis sintesis, kemampuan mengantisipasi masalah, ketenangan emosi, serta stabilitas emosi.
"Anda bayangkan di antara komisioner itu ada yang memiliki gangguan psikologis, itu bahaya," kata Hamdi.
[Gambas:Video CNN] (ryn/kid)
https://ift.tt/2SBo6lB
July 23, 2019 at 01:55PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SBo6lB
via IFTTT
No comments:
Post a Comment