Pages

Wednesday, May 29, 2019

BPK: BUMDes Belum Berkontribusi Penuh pada Ekonomi Desa

Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penggunaan dana desa, terutama untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian desa.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 oleh BPK disebutkan, pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki kebijakan yang lengkap dan selaras dengan dana desa. Akibatnya, pemerintah desa belum seluruhnya memiliki regulasi yang diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan disebut belum merencanakan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Selain itu, tidak pula menganggarkan secara khusus untuk kegiatan pembinaan pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa.

Dilaporkan sebanyak 21 OPD dan 404 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan dana desa. Tak hanya itu, sebanyak 20 OPD dan 400 kecamatan belum melakukan kegiatan pembinaan penggunaan anggaran dana desa.


"Akibatnya, penggunaan dana desa dan anggaran dana desa berpotensi tidak sesuai ketentuan," demikian tertulis dalam laporan IHPS Semester II 2018.

BPK menilai Pemda belum sepenuhnya melakukan pembinaan penggunaan dana desa dalam rangka pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik (BUMN) Desa. Berdasarkan hasil uji petik terhadap 8.220 BUM Desa menunjukkan, sebanyak 2.188 BUM Desa yang didirikan tidak beroperasi, dan 1.670 BUM Desa belum memberi kontribusi bagi pendapatan desa.

Selain itu, sebanyak 1.034 BUM Desa tidak menyampaikan laporan, sebanyak 871 BUM Desa pembentukannya belum didukung dengan studi kelayakan, dan 864 BUM Desa belum tertib dalam penatausahaan dan pelaporan BUM Desa.

Selanjutnya, sebanyak 585 BUM Desa belum didukung oleh pengelola yang kompeten. Selain itu, 547 BUM Desa bidang usahanya belum sesuai dengan potensi unggulan desa.


Akibatnya, BUM Desa belum seluruhnya memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian desa.

Tak hanya itu, sebanyak 70 inspektorat pemda tidak memiliki pemetaan masalah sebagai dasar penyusunan prioritas pengawasan anggaran dana desa dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Selain itu, 684 kecamatan/perangkat daerah lain yang ditunjuk tidak memuat rencana kegiatan pengawasan khusus anggaran dana desa dalam rencana kerja anggaran (RKA).

Ke depan, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk menetapkan regulasi dan kebijakan yang sesuai dengan dana desa. Selain itu, melaksanakan pembinaan kepada pemerintah desa agar menetapkan peraturan desa sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam kurun waktu 5 tahun adalah mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri setidaknya 2.000 desa.

[Gambas:Video CNN]

Untuk mencapai sasaran tersebut, anggaran dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah semakin meningkat, yakni Rp20,76 triliun pada 2015, dan mencapai Rp60 triliun pada 2018 lalu. Total anggaran dana desa sepanjang 2015-2018 tercatat mencapai Rp187,74 triliun. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HGwzA5
May 29, 2019 at 09:30PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HGwzA5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment