Pages

Tuesday, May 28, 2019

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung untuk 11 Jabatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019.

Untuk pengisian jabatan hakim agung, KY menyatakan membuka 11 jabatan dengan rincian 4 orang untuk kamar perdata, 3 orang untuk pidana, 2 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar agama, serta 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, untuk hakim ad hoc di MA dibuka dengan rincian 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Untuk hakim ad hoc hubungan industrial akan direkrut dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 3 orang dan serikat pekerja atau serikat buruh sebanyak 3 orang.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan dari 11 jabatan itu di antaranya empat dari rekomendasi KY yang tak disepakati DPR RI pada 21 Mei 2019 lalu.

"Jumlah Hakim Agung yang 11 ini termasuk di dalamnya mengisi empat orang yang kemarin tidak disetujui DPR," kata Aidul di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).


Soal penolakan empat orang rekomendasi KY oleh DPR tersebut pun disayangkan Aidul. Sebab, ada satu posisi yang dibutuhkan mendesak oleh Mahkamah Agung yakni untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Ada yang mendesak yaitu untuk PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan pajak. Pada tahun ini kami sudah usulkan 1 orang ke DPR. Tapi sayang tidak disetujui oleh karena itu MA minta kembali," kata Aidul di gedung KY, Jakarta Pusat.

Ditanyai soal antisipasi pendaftaran yang akan berkurang lantaran penolakan di DPR, Aidul mengatakan pihaknya telah melakukan perekrutan calon hakim secara aktif.

Aidul menjelaskan pihaknya akan terus menjaring dan menjemput calon-calon yang dinilai potensial. Namun, ia juga menegaskan, wewenang KY hanya sebatas merekrut dan kemudian merekomendasikan kepada DPR.

"Sesuai undang-undang dasar, tugas kami adalah sampai rekomendasi ke DPR. DPR yang seleksi," ucap dia.

Meski telah merekomendasikan empat calon hakim tahun ini dan telah ditolak DPR, Aidul berharap para calon hakim agung yang akan mendaftar bisa memaknai hal tersebut sebagai proses seleksi yang terbuka.


Rangkaian Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Aidul menjelaskan proses seleksi untuk mengukur kualitas CHA akan menggunakan sejumlah instrumen salah satunya adalah karya profesi.

"Setiap calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat. Kalau hakim,putusan,pengacara atau apa bisa pleidoi, jaksa bisa gugatan atau tuntutan, kalau akademisi bisa publikasinya," kata Aidul.

Selain itu, ada juga seleksi kualitas yang dilihat dari pembuatan putusan atau legal opinion terhadap suatu perkara. Termasuk juga terkait pengetahuan filsafat hukum, hukum formil, materiil serta teori hukum.

Lebih lanjut, CHS akan menjalani seleksi kesehatan yang akan diajukan ke RS Kepresidenan Gatot Subroto. KY selain itu juga akan melakukan tracking terhadap rekam jejak setiap CHA termasuk juga dengan menelusuri catatan pengawasan hakim.

"Ada LHKPN yang kami peroleh dengan kerja sama dengan KPK termasuk di dalamnya PPATK," ucap dia.

Setelahnya KY akan melakukan profile assessment secara mandiri. Terakhir, seleksi akan dilakukan dengan wawancara terbuka di KY.

Proses pengajuan usulan calon hakim agung (CHA) oleh pemerintah, masyarakat atau pun MA akan dibuka pada periode 28 Mei-25 Juni 2019. Sementara persyaratan dapat diunduh melalui situs komisiyudisial.go.id.

Sebelumnya diketahui Komisi III DPR RI menolak semua nama calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) karena dinilai tidak memenuhi kriteria.

Para calon hakim agung itu adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, serta Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.

Berdasarkan rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakkir, hanya Fraksi PKB yang menerima semua nama calon yang diusulkan KY. Sedangkan, Fraksi Golkar dan Hanura menerima satu nama, yakni Sartono dan tujuh fraksi lainnya menolak semua nama calon.

"Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan kita menolak seluruhnya. Jadi kita kompak, kita tolak seluruhnya ya," kata Kahar sambil mengetuk palu tanda sebagai tanda penetapan putusan, Selasa (21/5).

(ani/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JIAX40
May 29, 2019 at 03:04AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JIAX40
via IFTTT

No comments:

Post a Comment