Pages

Tuesday, May 28, 2019

Polri Periksa Sejumlah Saksi Sebelum Kivlan Tersangka Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan, saksi ahli bahasa, pidana, ITE, sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (29/5).

Dedi menyampaikan bahwa penyidik bakal segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.

Rencananya, Kivlan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) esok sekitar pukul 10.00 WIB. Seharusnya Kivlan diperiksa pada 21 Mei lalu, namun ia berhalangan hadir.

Saat ditanya kemungkinan penahanan terhadap Kivlan, Dedi menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"Itu teknis dari penyidik," ujarnya.

Kivlan Zen telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro pun juga telah membenarkan penatapan tersangka itu.

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu.

Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta.

Djuju mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei lalu.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JJMPm2
May 28, 2019 at 09:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JJMPm2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment