"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan, saksi ahli bahasa, pidana, ITE, sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (29/5).
Dedi menyampaikan bahwa penyidik bakal segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.
Rencananya, Kivlan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) esok sekitar pukul 10.00 WIB. Seharusnya Kivlan diperiksa pada 21 Mei lalu, namun ia berhalangan hadir.
"Itu teknis dari penyidik," ujarnya.
Kivlan Zen telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro pun juga telah membenarkan penatapan tersangka itu.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu.
Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Djuju mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei lalu.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
http://bit.ly/2JJMPm2
May 28, 2019 at 09:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JJMPm2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment