Hal tersebut dikatakan jaksa saat membacakan dasar-dasar tuntutan kepada Ratna di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Salah satu jaksa mengatakan selama persidangan Ratna berada pada kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Umur Ratna yang sudah menginjak 70 tahun juga merupakan umur yang matang."Pada persidangan kondisi terdakwa sehat jasmani dan rohani. Umur dan pendidikannya berada di umur yang matang," ujar jaksa.
Jaksa pun menyebut Pasal 44 KUHP tidak terbukti pada Ratna. Meskipun, di persidangan kuasa hukum Ratna telah menghadirkan dokter kejiwaan Ratna yang menyebutnya membutuhkan obat anti depresan. Namun, dokter mengatakan kejiwaan Ratna masih dapat dikontrol.
"Oleh karena itu ketentuan pasal 44 KUHP tidak berlaku terhadap diri terdakwa. Terdakwa adalah orang yang mampu diminta pertanggungjawaban," tuturnya.Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan jika pasal 48 sampai pasal 51 KUHP tidak terbukti pada Ratna. "Pasal 48 KUHP sampai 51 KUHP tidak berlaku terhadap diri terdakwa," ujarnya.
Diketahui, pasal-pasal itu berisi aturan bebas pidana bagi yang melakukan perbuatan karena terpaksa oleh kondisi atau pembelaan diri.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
http://bit.ly/2YOHFsD
May 29, 2019 at 12:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YOHFsD
via IFTTT
No comments:
Post a Comment