Pages

Monday, May 27, 2019

Yamaha Buka Suara Pasca MA Menolak Kasasi Kartel Motor

Jakarta, CNN Indonesia -- Yamaha akhirnya buka suara pasca Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi yang diajukan bersama Astra Honda Motor (AHM) atas putusan bersalah dalam pengaturan harga bersama skuter matik.

Wakil Presiden YIMM Dyonisius Beti yang ditemui di sela-sela peluncuran motor baru Yamaha di Jakarta Fair Kemayoran 2019, Senin (27/5), mengaku kecewa atas putusan MA yang sudah menolak kasasi pihaknya.

Menurut Dyon, Yamaha tetap pada pendirian yaitu menganggap pihaknya tak pernah bersekongkol dengan Honda untuk mengatur harga skutik untuk konsumen di Indonesia.

"Kami tidak pernah melakukan itu (pengaturan harga). Benar-benar sangat mengecewakan keputusan itu," kata Dyonisius di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Ia mengungkapkan bahwa pihak Yamaha Indonesia tidak akan tinggal diam. Dyonisius menyampaikan Yamaha bakal menempuh upaya hukum selanjutnya untuk menggugurkan putusan itu.

Kendati demikian ia belum bisa menyebutkan kapan upaya hukum lanjutan dilayangkan. Sebab sampai hari ini putusan lengkap MA belum sampai ke tangan Yamaha.

"Itu pasti, kami tidak melakukan kartel dan kami akan melakukan upaya hukum lanjut," ucap Dyon.

Sebagai rival sekaligus rekan persekongkolan Yamaha sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu Honda diketahui juga bakal menempuh upaya hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.

Honda pun sama, mengaku belum menerima salinan putusan MA. Penolakan kasasi Honda dan Yamaha diketahui tertanggal 23 April 2019.

Seperti diketahui pada Februari 2017, KPPU sudah menyatakan Honda dan Yamaha melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga bersama. Harga yang disangkakan untuk kedua penguasa pasar motor di Indonesia tersebut yakni pada produk skutik 110 - 125 cc.

KPPU memberikan hukuman pada Honda denda sebesar Rp22,5 miliar dan denda Rp25 miliar buat Yamaha. Yamaha mendapat denda lebih besar karena dinilai telah memanipulasi data di persidangan, sedangkan denda Honda dipotong 10 persen sebab dinilai kooperatif saat persidangan. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WrUThp
May 28, 2019 at 02:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WrUThp
via IFTTT

No comments:

Post a Comment